Tindakan represif aparat kepolisian, brimob dan pihak kehutanan ketika berhadapan dengan warga yang melakukan aksi protes dalam mempertahankan tanah leluhur dari ancaman rusaknya ruang hidup masyarakat Sileu-leu akibat kedatangan PT. Gruti kedesa mereka. a. Pembangunan bendungan tailing dengan jarak 1000 meter dari rumah-rumah warga dan rumah ibadah, hal ini Ilegal https://andreiwirx.mybuzzblog.com/15298941/the-2-minute-rule-for-petani-hebat