Ia juga menyatakan, tidak ada satu pun dari 122 korban TPPO penjualan ginjal tersebut yang meninggal dunia. Namun polisi masih akan terus memantau kondisi para korban. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Proses perdamaian https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO