Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. Giving a dedicated place to your furry friends, guaranteeing that all family members, which include Animals, can unwind and https://pakar5519753.blogerus.com/57438303/5-simple-techniques-for-pakar55