Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (one) UU Perkawinan Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/